Salam Hangat dari Hamdan. Berikut ini saya share seputar pertanyaan dan jawaban mengenai E-PUPNS BKN 2015. Tentu saja jika ada pertanyaan atau tambahan yang ingin juragan sekalian utarakan / diskusikan, silahkan berikan komentar di bawah.
1.
Peserta PUPNS adalah CPNS dan PNS yang masih aktif bekerja.
2.
Sedangkan PNS yang sudah diusulkan pensiun dan sudah
memiliki SK Pensiun, tidak berhak mengikuti PUPNS 2015.
|
1.
Pastikan NIP yang Anda ketik benar;
2.
Pastikan Nama anda benar-benar tidak sesuai. Contoh : Nama
anda "Aulia", di data PUPNS "Aisha". (Bila
Nama anda "Aulia" dan data di PUPNS adalah "Aulhia",
hanya berbeda satu atau 2 huruf, anda disarankan untuk tidak masuk kedalam
menu helpdesk tetapi tetap melanjutkan melakukan pengisian PUPNS dan akan
melakukan perbaikan beda nama di dalam PUPNS)
3.
Tekan tombol helpdesk dibawah field nama (pilih permasalahan : "beda
nama").
4.
Pastikan anda mengunggah berkas/dokumen scan yang sesuai.
1.
Pastikan NIP yang Anda ketik benar; (Instansi
yang tampil adalah Instansi tempat anda bekerja)
2.
Tekan tombol helpdesk dibawah field instansi (pilih permasalahan : "beda
instansi").
3.
Pastikan anda mengunggah berkas/dokumen scan yang sesuai.
1.
Pastikan NIP yang Anda ketik benar; Tekan tombol helpdesk
di pop-up (pilih permasalahan :
"tidak ada dalam database").
1.
Pastikan NIP yang Anda ketik benar;
2.
Silahkan lampirkan Surat Keterangan Pembatalan Pensiun dari
Badan/Biro Kepegawaian Instansi tempat anda bekerja, Scan
dokumen tersebut dan masuk ke dalam menu helpdesk untuk meminta bantuan
pengaktifan.
3.
Tekan tombol helpdesk di pop-up (pilih permasalahan : "data
sudah pensiun").
4.
Pastikan anda mengunggah berkas/dokumen scan yang sesuai.
1.
Pastikan NIP yang Anda ketik benar;
2.
Anda dapat menghubungi Badan Kepegawaian Daerah atau Biro
Kepegawaian instansi anda, lampirkan surat pengaktifan kembali atau bukti
tidak pernah mendapatkan hukuman disiplin diberhentikan,
3.
Scan dokumen tersebut lalu Tekan tombol helpdesk di pop-up (pilih permasalahan :
"diberhentikan").
4.
Pastikan anda mengunggah berkas/dokumen scan yang sesuai.
1.
Pastikan NIP yang Anda ketik benar; Anda dapat menghubungi
Badan Kepegawaian Daerah atau Biro Kepegawaian instansi anda dengan membawa
bukti : Slip gaji 3 bulan terakhir, Surat Pernyataan dari atasan langsung,
mengisi formulir hijau PUPNS 2003, lalu Tekan tombol helpdesk di pop-up (pilih permasalahan : "tidak
ada dalam database"). Dan ikuti langkah-langkahnya.
1.
Masuk ke dalam form lupa nomor registrasi. Masukkan NIP
Baru dan Jawaban atas pertanyaan pengaman.
1.
Masuk ke dalam form lupa password. Masukkan NIP Baru,
Jawaban atas pertanyaan pengaman dan Nomor register.
1.
Masuk ke dalam form lupa pertanyaan pengaman. Masukkan NIP
Baru dan Jawaban atas pertanyaan ibu kandung.
1.
Masuk ke dalam form lupa nomor register lalu ke dalam form
lupa password. Masukkan NIP Baru, Jawaban atas pertanyaan pengaman dan
Jawaban atas pertanyaan ibu kandung.
1.
Kirimkan Scan SK CPNS, KPE/Karpeg, SK Pengangkatan Terakhir
dan Akte Kelahiran ke email Tim PUPNS BKN : satgaspupns2015@gmail.com.
Dengan
Subject Email : "Lupa Ibu Kandung_NIPBARU" (Contoh : "Lupa Ibu
Kandung 198603232009121001")
1.
Pastikan pengetikan referensi anda benar (pengisian data
refensi dilakukan dengan memilih autocomplete di dalam aplikasi PUPNS). Masuk
ke dalam menu helpdesk sesuai dengan permasalahan data referensi yang tidak
ditemukan, tekan
tombol 'tanda tanya' disamping field pengisian atau masuk ke dalam form
helpdesk dan pilih tipe refernsi yang diinginkan. Masukkan
pengisian sesuai dengan format yang ada.
1. PNS Pusat yang bekerja pada Departemen/Lembaga
2. PNS
Pusat DPB pada Instansi lain
3. PNS
Pusat DPK pada Instansi lain
4. PNS
Pusat DPB pada Pemerintah Propinsi
5. PNS
Pusat DPK pada Pemerintah Propinsi
6. PNS
Pusat DPB pada Pemerintah Kabupaten/Kota
7. PNS
Pusat DPK pada Pemerintah Kabupaten/Kota
8. PNS
Pusat DPB pada BUMN/Badan lain
9. PNS
Pusat DPK pada BUMN/Badan lain
10.PNS
Daerah Propinsi yang bekerja pada Propinsi
11.PNS
Daerah Propinsi DPB pada Instansi lain
12.PNS
Daerah Propinsi DPK pada Instansi lain
13.PNS
Daerah Propinsi DPB pada BUMN/BUMD
14.PNS
Daerah Propinsi DPK pada BUMN/BUMD
15.PNS
Daerah Kab./Kota yang bekerja pada Kab./Kota
16.PNS
Daerah Kab./Kota DPB pada Instansi lain
17.PNS
Daerah Kab./Kota DPK pada Instansi lain
18.PNS
Daerah Kab./Kota DPB pada BUMN/BUMD
19.PNS
Daerah Kab./Kota DPK pada BUMN/BUMD
PNS yang harus mengikuti pengisian PUPNS adalah PNS dengan
berkedudukan hukum :
1. Aktif
2. CLTN
3.
Tugas Belajar
4.
Pemberhentian Sementara
5.
Penerima Uang Tunggu
6.
Prajurit Wajib
7.
Pejabat Negara
8. Kepala
Desa
9.
Sedang dlm Proses Banding BAPEK
10.Pegawai
Titipan
11.Pengungsi
12.Perpanjangan
CLTN
13.PNS
yang dinyatakan hilang
14.PNS
kena hukuman disiplin
15.Pemindahan
dalam rangka penurunan Jabatan
16.Masa
Persiapan Pensiun
17.Mencapai
BUP
PNS
yang tidak berhak mengikuti pengisian PUPNS adalah PNS dengan berkedudukan
hukum :
1.
Diberhentikan
2. Punah
3. TMS
Dari Pengadaan
4.
Pembatalan NIP
5.
Pemberhentian tanpa hak pensiun
6.
Pemberhentian dengan hak pensiun
7.
Pensiun
Comments
Post a Comment