Salam Hangat dari Hamdan, Bak gayung bersambut pekerjaan
operator dan admin sekolah tidak ada habisnya, selesai pekerjaan satu – datang lagi
pekerjaan yang lain. Baru saja kita disibukan dengan pendataan peserta ujian
siswa tahun 2016 ini, pekerjaan lanjutan yang siap menanti adalah pendataan
SIMPEG bagi PNS Kab. Subang.
Pendataan SIMPEG sebenarnya sudah kita lakukan ditahun
sebelumnya, dan untuk tahun sekarang tidak ada bedanya. Data yang sudah kita
input tahun lalu juga tidak hilang di database BKD Subang. Tugas kita adalah
menambahkan data baru, mengecek, dan memperbaiki data yang sudah ada.
Hal yang baru dalam pendataan SIMPEG tahun ini adalah
E-Arsip, yang harus dilakukan PNS untuk memberkaskan data-data cetak yang
dimiliki dalam bentuk digital. Berkas yang dimiliki oleh para PNS dalam bentuk
cetak (Lembaran SK / Dokumen) harus diberkaskan secara digital dan dimasukan ke
dalam database BKD Subang melalui SIMPEG secara online. Pemberkasan digital ini
dilakukan dengan cara “Menscan” dan “Mengupload” berkas-berkas tersebut ke
dalam aplikasi SIMPEG online.
Lalu dokumen apa saja yang harus discan? Berikut ini adalah
list daftar dokumen yang perlu juragan persiapkan untuk pendataan tersebut
1. KTP (Suami/Istri)
2. Akte Kelahiran (Suami + Istri + Anak (yg masuk daftar
gaji))
3. Surat Nikah
4. Kartu Keluarga (KK)
5. Kartu Pegawai (KarPeg)
6. Kartu NUPTK
7. Kartu NRG
8. Kartu NPWP
9. Kartu ASKES / BPJS (Suami + Istri + Anak (yg masuk daftar
gaji))
11. KARIS / KARSU
12. Sertifikat Pendidik (yang sudah Sertifikasi)
13. Sertifikat Pra Jabatan
14. Sertifikat Diklat Fungsional (yang pernah diikuti)
15.Ijazah Pendidikan (jenjang SD sampai pendidikan terakhir)
16. SK Pangkat / Golongan dari awal sampai akhir
17. SK Kenaikan Gaji Berkala dari awal sampai akhir
18. SK Kepala Sekolah (bagi Kepsek)
Catatan : Jika ada perubahan daftar berkas dari yang ditulis
diatas, posting ini akan di update
Berkas tersebut tidaklah sedikit, maka dari itu juragan
harus mempersiapkan nya sedikit-demi sedikit mulai dari sekarang sambil
menunggu instruksi dari pihak yang berwenang.
Sedikit disini Hamdan jelaskan tutorial Aplikasi SIMPEG
online dan tata cara pemberkasan digitalnya.
1. Buka http://simpeg.subang.go.id/
2. setelah masuk halaman login silahkan masukan username dan
password PNS. Sebagaimana tertulis di halaman login tersebut Semua PNS
Kabupaten Subang sudah menjadi user SIMPEG, username=nip dan password=123456.
Password 123456 berlaku bagi user baru, user yang pernah mendaftar tetap
menggunakan password lama. Jadi masukan saja NIP sebagai User dan 123456
sebagai passwordnya.
3. Setelah Login akan ada peringatan bahwa Password masih
default (123456), untuk menghindari penyalahgunaan akun silahkan ganti password
PNS anda. Dengan klik tulisan “Ubah Password” dalam peringatan tersebut.
4. akan muncul jendela penggantian password, silahkan
masukan password lama, dan masukan password baru lalu ulangi password barunya
lalu klik “Update”
5. Setelah password diamankan silahkan agan periksa
kelengkapan data PNS sesuai menu yang tertera di Tab sebelah kiri, jika ada
yang perlu ditambahkan silahkan isi form yang tersedia lalu klik simpan. Jika ada
yang ingin agan edit datanya, silahkan pilih data yang tertera pada tabel yang
ingin di edit lalu klik “Gambar Pinsil” di samping kiri daftar isian. Jangan lupa
klik “simpan” setelah melakukan perubahan.
6. Lanjut ke pengisian E-Arsip, setelah mempersiapkan hasil
scan dari berkas yang sudah ada. Silahkan klik drop down menu “Nama Arsip” dan
pilih jenis dokumen yang akan juragan upload, misalnya KTP, SK Kepangkatan dll.
Kemudian klik Choose File, akan terbuka jendela windows untuk mencari file yang
akan diupload. Silahkan cari dan klik file yang siap agan upload. Lalu Klik “Simpan”
Jika penyimpanan berhasil maka Arsip PNS akan masuk ke
daftar arsip di tabel bagian bawah pada menu E-Arsip. Silahkan lengkapi semua
berkas PNS selengkap-lengkapnya.
Untuk jenis file seperti apa yang harus diupload Hamdan pun
belum ada konfirmasi pasti, tapi saya yakin file yang diupload adalah berekstensi
PDF. Mengingat beberapa dokumen seperti SK PNS yang berkasnya tidak satu
halaman, tapi 2 halaman bolak-balik, jadi akan repot jika file berekstensi JPEG
(gambar) yang berarti satu SK bisa jadi 2 Gambar.
Sekian dulu postingan kali ini, kalau ada yang ingin agan
tanyakan / tambahkan silahkan komentar di bawah posting ini. Terima Kasih sudah
mampir.
gimana jika user lupa password
ReplyDeletekebetulan saya mau update file tapi lupa password..
ReplyDelete