PERTANYAAN DAN JAWABAN SEPUTAR EPUPNS BKN 2015


Salam Hangat dari Hamdan. Berikut ini saya share seputar pertanyaan dan jawaban mengenai E-PUPNS BKN 2015. Tentu saja jika ada pertanyaan atau tambahan yang ingin juragan sekalian utarakan / diskusikan, silahkan berikan komentar di bawah.

1.    Peserta PUPNS adalah CPNS dan PNS yang masih aktif bekerja.
2.    Sedangkan PNS yang sudah diusulkan pensiun dan sudah memiliki SK Pensiun, tidak berhak mengikuti PUPNS 2015.

1.    Pastikan NIP yang Anda ketik benar;
2.    Pastikan Nama anda benar-benar tidak sesuai. Contoh : Nama anda "Aulia", di data PUPNS "Aisha". (Bila Nama anda "Aulia" dan data di PUPNS adalah "Aulhia", hanya berbeda satu atau 2 huruf, anda disarankan untuk tidak masuk kedalam menu helpdesk tetapi tetap melanjutkan melakukan pengisian PUPNS dan akan melakukan perbaikan beda nama di dalam PUPNS)   


3.    Tekan tombol helpdesk dibawah field nama (pilih permasalahan : "beda nama").
4.    Pastikan anda mengunggah berkas/dokumen scan yang sesuai.

1.    Pastikan NIP yang Anda ketik benar; (Instansi yang tampil adalah Instansi tempat anda bekerja)


2.    Tekan tombol helpdesk dibawah field instansi (pilih permasalahan : "beda instansi").
3.    Pastikan anda mengunggah berkas/dokumen scan yang sesuai.

1.    Pastikan NIP yang Anda ketik benar; Tekan tombol helpdesk di pop-up (pilih permasalahan : "tidak ada dalam database").
1.    Pastikan NIP yang Anda ketik benar;
2.    Silahkan lampirkan Surat Keterangan Pembatalan Pensiun dari Badan/Biro Kepegawaian Instansi tempat anda bekerja, Scan dokumen tersebut dan masuk ke dalam menu helpdesk untuk meminta bantuan pengaktifan.

3.    Tekan tombol helpdesk di pop-up (pilih permasalahan : "data sudah pensiun").
4.    Pastikan anda mengunggah berkas/dokumen scan yang sesuai.

1.    Pastikan NIP yang Anda ketik benar;
2.    Anda dapat menghubungi Badan Kepegawaian Daerah atau Biro Kepegawaian instansi anda, lampirkan surat pengaktifan kembali atau bukti tidak pernah mendapatkan hukuman disiplin diberhentikan,
3.    Scan dokumen tersebut lalu Tekan tombol helpdesk di pop-up (pilih permasalahan : "diberhentikan").
4.    Pastikan anda mengunggah berkas/dokumen scan yang sesuai.

1.    Pastikan NIP yang Anda ketik benar; Anda dapat menghubungi Badan Kepegawaian Daerah atau Biro Kepegawaian instansi anda dengan membawa bukti : Slip gaji 3 bulan terakhir, Surat Pernyataan dari atasan langsung, mengisi formulir hijau PUPNS 2003, lalu Tekan tombol helpdesk di pop-up (pilih permasalahan : "tidak ada dalam database"). Dan ikuti langkah-langkahnya.
1.    Masuk ke dalam form lupa nomor registrasi. Masukkan NIP Baru dan Jawaban atas pertanyaan pengaman.
1.    Masuk ke dalam form lupa password. Masukkan NIP Baru, Jawaban atas pertanyaan pengaman dan Nomor register.
1.    Masuk ke dalam form lupa pertanyaan pengaman. Masukkan NIP Baru dan Jawaban atas pertanyaan ibu kandung.
1.    Masuk ke dalam form lupa nomor register lalu ke dalam form lupa password. Masukkan NIP Baru, Jawaban atas pertanyaan pengaman dan Jawaban atas pertanyaan ibu kandung.
1.    Kirimkan Scan SK CPNS, KPE/Karpeg, SK Pengangkatan Terakhir dan Akte Kelahiran ke email Tim PUPNS BKN : satgaspupns2015@gmail.com.

Dengan Subject Email : "Lupa Ibu Kandung_NIPBARU" (Contoh : "Lupa Ibu Kandung 198603232009121001")



1.    Pastikan pengetikan referensi anda benar (pengisian data refensi dilakukan dengan memilih autocomplete di dalam aplikasi PUPNS). Masuk ke dalam menu helpdesk sesuai dengan permasalahan data referensi yang tidak ditemukan, tekan tombol 'tanda tanya' disamping field pengisian atau masuk ke dalam form helpdesk dan pilih tipe refernsi yang diinginkan. Masukkan pengisian sesuai dengan format yang ada.

1. PNS Pusat yang bekerja pada Departemen/Lembaga

2. PNS Pusat DPB pada Instansi lain
3. PNS Pusat DPK pada Instansi lain
4. PNS Pusat DPB pada Pemerintah Propinsi
5. PNS Pusat DPK pada Pemerintah Propinsi
6. PNS Pusat DPB pada Pemerintah Kabupaten/Kota
7. PNS Pusat DPK pada Pemerintah Kabupaten/Kota
8. PNS Pusat DPB pada BUMN/Badan lain
9. PNS Pusat DPK pada BUMN/Badan lain
10.PNS Daerah Propinsi yang bekerja pada Propinsi
11.PNS Daerah Propinsi DPB pada Instansi lain
12.PNS Daerah Propinsi DPK pada Instansi lain
13.PNS Daerah Propinsi DPB pada BUMN/BUMD
14.PNS Daerah Propinsi DPK pada BUMN/BUMD
15.PNS Daerah Kab./Kota yang bekerja pada Kab./Kota
16.PNS Daerah Kab./Kota DPB pada Instansi lain
17.PNS Daerah Kab./Kota DPK pada Instansi lain
18.PNS Daerah Kab./Kota DPB pada BUMN/BUMD
19.PNS Daerah Kab./Kota DPK pada BUMN/BUMD

PNS yang harus mengikuti pengisian PUPNS adalah PNS dengan berkedudukan hukum :

1. Aktif
2. CLTN
3. Tugas Belajar
4. Pemberhentian Sementara
5. Penerima Uang Tunggu
6. Prajurit Wajib
7. Pejabat Negara
8. Kepala Desa
9. Sedang dlm Proses Banding BAPEK
10.Pegawai Titipan
11.Pengungsi
12.Perpanjangan CLTN
13.PNS yang dinyatakan hilang
14.PNS kena hukuman disiplin
15.Pemindahan dalam rangka penurunan Jabatan
16.Masa Persiapan Pensiun
17.Mencapai BUP

PNS yang tidak berhak mengikuti pengisian PUPNS adalah PNS dengan berkedudukan hukum :
1. Diberhentikan
2. Punah
3. TMS Dari Pengadaan
4. Pembatalan NIP
5. Pemberhentian tanpa hak pensiun
6. Pemberhentian dengan hak pensiun
7. Pensiun





Comments